Kawal Korupsi, LBH Padang Ajukan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Covid-19 ke BPBD Sumbar

Penulis: Je | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ajukan permohonan informasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 7/S-Pers/LBH-Pdg/VI/2021.

Staf LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan, permohonan tersebut bertujuan untuk mengawal penggunaan dana Covid-19 yang transparan serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kami akan mengawal proses hukum ini karena salah satu bentuk komitmen kami untuk mewujudkan pemerintah bebas dari KKN. Kami tidak akan biarkan terduga koruptor tidur nyenyak," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Berita Minang .

Baca Juga


Dalam situasi darurat saat ini, LBH Padang mengawal keuangan daerah agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri pribadi dan kelompoknya.

Permintaan data ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan wilayah Sumbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 menemukan adanya mark up (pemahalan harga) yang dilakukan oleh para pejabat daerah Sumbar.

Pemahalan harga ini dilakukan dalam pengadaan hand sanitizer dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 melalui anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumbar.

Dalam rangka mewakili kepentingan publik, LBH Padang telah mengajukan informasi dan data sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 16 Juni 2020. LBH Padang mengajukan beberapa informasi dan data sebagai berikut.

  1. Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Penanggulangan Covid 19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.
  2. Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid 19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020.
  3. Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid 19 di Sumatera Barat.
  4. Keputusan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nomor 900/142/SET/2020 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.
  5. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL).
  6. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).
  7. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).
  8. Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 ml Nomor 72/SP/PLBPBD/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.
  9. Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 Nomor 105/SP/PL-BPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  10. Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Logistik Kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

(Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru