Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Berkas perkara dua orang warga Dharmasraya tersangka kasus narkoba yang ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, Pada hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 diserahkan ke Kejari Dharmasraya, Selasa (22/06). Berkas tersebut merupakan berkas perkara tahap II dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping oleh Anggota Kejati Sumbar.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, di rungan kerjanya, Rabu (23/06) membanarkan, kemaren ada pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Dua orang warga Dharmasraya yang berinisial ARC umur (37 tahun) dan VA umur 21 dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram sabu-sabu.satu orang adalah wanita. Setelah berkas perkara diterima bersama tersangka ban Barang bukti, selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.
Baca Juga
- Warga Timpeh Miliki Senpi Rakitan dan Narkoba Diamankan Tim Intel Kodim SSD
- Ketua DPRD Sumbar Inginkan Sumbar Bersih dari Penyalahgunaan Narkoba
- TP4GN UNP Sosialisasi Pencegahan dan Pemberatasan Narkotika di Fakultas Bahasa dan Seni
- Ditabuh! Kota Payakumbuh Cari LPM Terbaik 2023
- Kampung Bebas Narkoba Pertama di Bukittinggi Dilaunching Pemko Bersama Polresta Bukittinggi
"Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan," ucapnya.
Ditambahkan barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.
"Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dia atas lima tahun penjara," ujar Rieski Fernanda. (Eko)
Komentar