Sidik Pembangunan Jembatan Ambayan, Kejari Solsel Geledah Dinas PUTR dan BPKD

Penulis: Medio Agusta

PADANG ARO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang dipimpin lansung Kepala Kejari Solsel, Muhammad Bardan, S.H., melakukan penggeledahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solsel, Kamis (17/6/2021).

Penggeledahan Tim Kejari Solsel itu pertama dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTR) dan dilanjutkan ke Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD).

Kepala Kejari Solsel, Muhammad Bardan, S.H., didampingi Kasi Intel Kejari, Muhammad Fajrin, S.H., M.H., usai melakukan pencarian dokumen di Dinas PUPR Solsel menjelaskan. Kegiatan pencarian dokumen di dua OPD di Pemkab Solsel ini dalam rangka percepatan proses penyidikan proses pencairan dana yang berkaitan dengan proyek Jembatan Ambayan Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 14,8 M.

"Benar ada penggeledahan, tujuan kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Ambayan TA 2018," katanya.

Saat ini pihaknya perlu mencari kelengkapan barang bukti yang saat ini belum didapatkan. Makanya Tim Penyidik (Timdik) Piksus Kejari Solok Selatan melakukan penggeledahan di Dinas PUTR Solsel dan BPKD Solsel

"Hal ini menjadi penting demi percepatan penyidikan yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Secara umum kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali, dengan tetap menerapkan prokes Covid-19," tambahnya.

Ditambahkan Bardan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan potensi jumlah berapa kerugian Negara terkait pencairan dana pembangunan proyek Jembatan Ambayan Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018 tersebut.

"Terkait potensi kerugian Negara, saat ini pihaknya masih menunggu hasil BPK Pusat. Berapa kerugian proyek ini sudah dilakukan koordinasi oleh Kasi Piksus dan Kasi Intel Kejari Solsel dengan pihak BPK Pusat, inshaa allah dalam waktu dekat akan kita dapatkan," jelas Bardan

Sedangkan penetapan tersangka dari kasus ini, menurut Bardan, saat ini ada empat orang. Antara lain ada dua dari rekanan pelaksana proyek, satu dari PPK dan satu orang dari sipil dengan inisialnya, FR, E, APB, dan SP.

Bahkan saat itu, Bardan berjanji pada awak media, akan memberi informasi terkait pengembangan kasus ini. Sedangkan proyek pengerjaan jembatan Ambayan yang menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar tersebut, terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.

Jika rampung, jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu ini akan daoat menghubungkan jalan Kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru