Penulis: Je | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang mengamankan seorang guru yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar). Lelaki tersebut berinisial MS (33), ia diduga penyuka sesama jenis atau gay itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir langgam.id, mengatakan, aksi pelecehan dilakukan di sekolah dan terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Ferly juga menyebut, pelaku juga sempat meminta korban mengirim video tidak sononoh. Namun korban mempertanyakan tujuan pelaku meminta video itu. Dan setelah tahu alasannya, korban menolaknya.
Baca Juga
- Masyarakat Nagari Gurun Bangga,Tim III TSR Pemkab Lima Puluh Kota Kunjungi Masjid Quba
- Tergilas Dump Truk, Seorang Guru SMP Meninggal Dunia di Jalinsum Pulau Punjung Dharmasraya
- Begini Cerita Fitra Murni, Guru SMAN 3 Padang Panjang Raih Penghargaan Internasional dari AEC
- Jajaran Pengurus Pusat Penari Lintas Community Kunjungi Kedubes Palestina
- 966 Guru Non PNS Terima Bantuan Insentif dari Pemko Bukittinggi
Selanjutnya, pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah. Pelaku mengajak ke kamar wali asrama. Sesampai di sana, pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan. Mata korban ditutupi dengan kain saat berbaring. .
Kemudian pelaku melecehkan muridnya di atas kasur, meskipun korban menolak. Usai melakukan pelecehan, korban disuruh kembali ke asrama untuk mandi dan diperbolehkan pulang.
Ferly menyebutkan, aksi pelecehan juga dilakukan kembali pada 6 Januari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di tangga asrama.
"Pelaku menyuruh korban untuk menghampirinya pada malam hari di ruang kantor kepala sekolah. Dan pelaku melakukan aksi pelecehan kembali di ruangan tersebut," ujarnya.
Atas kejadian ini, korban menceritakan kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Je)
Komentar