Pemko Sawahlunto Siap Gunakan Sistim Merit Dalam Pengisian Jabatan di Pemerintahan

PEMERINTAHAN-744 hit

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Pengisian jabatan berdasarkan sistim merit merupakan pengisian jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Hal itu mengemuka dalam Rakor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, di Padang, Kamis (10/6/21).

Rakor itu, sebagaimana dirilis Humas Pemko Sawahlunto, hadir pemateri Prof. Dr. Agus Pramusinto,MDA, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kemudian Kasatgas Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Aceh, Riau dan Sumbar Arief Nurcahyo, AK, CA, dan Komisioner KASN Prof. Agustinus Fatem, serta Assesor SDM Aparatur Jenjang Utama BKN Dr. Purwanto.

Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH mengikuti Rakor itu bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sawahlunto, Drs.Guspriadi,MM, dan Kepala Inspektorat Kota Sawahlunto, Isnedi,SE.

Baca Juga


Dikutip Humas, Walikota Deri Asta, dalam rapat koordinasi itu menyatakan bahwa, pihak Pemko Sawahlunto siap untuk melaksanakan pengisian jabatan dengan sistem merit tersebut berpedoman kepada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Salah satu misi Pemko Sawahlunto adalah ; menghadirkan pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif. Nah, mewujudkan itu salah satunya melalui pengisian jabatan dengan sistem merit ini," ungkap Walikota Deri Asta seperti disampaikan Humas.

Saat berita ini diturunkan belum diketahui informasi rinci atau juknis terkait mekanisme dan sistim merit yang diterapkan secara komprehensif dalam pengisian jabatan di pemerintahan.(Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru