Kajari: MoU dengan Pemko Sawahlunto dan BUMN Bukan Berarti Pembiaran Penyimpangan

PEMERINTAHAN-1460 hit

Penulis: Iyosef | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Abdul Mubin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat, mulai garang berkomentar terkait peran dan fungsi lembaganya selaku penyidik dan pengacara negara. Dia butuh media sebagai investigator dan sumber informasi yang faktual bukan asumsi dalam mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan, kata doktor ilmu hukum asal Bengkulu ini, memiliki kewenangan dibidang penegakan hukum pidana, baik pidana khusus dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, serta kewenangan pidana umum menerima berkas dari penyidik Polri serta Penyidik Pegawai Negeri lainnya berdasarkan undang-undang.

Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan dan fungsi kejaksaan dia butuh informasi-informasi terkait permasalahan hukum yang dapat diselesaikan, tentu hal ini juga dimiliki insan pers yang memiliki strategi sendiri tentang itu secara intelijen untuk mendapatkan informasi yang lebih bisa di pertanggungjawabkan didukung data dan fakta yang benar-benar update.

Baca Juga


Pernjelasan itu muncul dari Abdul Mubin saat mengawali jawaban pertanyaan beritaminang.com dalam acara temu ramah Kajari Sawahlunto dengan sejumlah pekerja media massa mengusung tema "Bersinergi Untuk Negeri" di kantor Kejaksaan setempat, Simpang Muaro Kalaban, Rabu (9/6/21).

Beritaminang.com mempertanyakan soal Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan Pemerintah Kota Sawahlunto serta beberapa korporasi BUMN di daerah ini sebulan lalu, apakah tidak bersinggungan dengan conflick of interest sehingga membuat fungsi kejaksaan menjadi tumpul untuk memberantas terjadinya penyimpangan tindak pidana yang mengarah kepada potensi kerugian negara yang dilakukan pejabat negara atau pejabat pemerintahan di Kota Sawahlunto.

Menjawab substansi pertanyaan, Kajari Abdul Mubin, mengurai lebih dalam bahwa relevansi Mou itu masih dalam dimensi tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara atau selaku pengacara negara. Tidak hanya dengan Pemda Sawahlunto tapi dengan BUMN, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan-pun institusinya menandatangani nota kesepahaman sebagaimana sudah dirintis oleh pejabat terdahulu. Dirinya, sebagai Kepala Kejaksaan mampu memilah-milah hal yang diakui bisa menjadi dilema tersebut.

"Dengan adanya MoU itu bukan berarti kami melakukan pembiaran terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, begitu juga terhadap penanganan kasus-kasus yang sudah ada bukan berarti berhenti. Sebab, dimensinya berbeda hanya dalam konteks dimensi perdata dan tata usaha negara yang tidak bisa dicampuradukan dengan dimensi kejahatan atau ranah pidana.Jadi, jangan kuatir."tegas pria ahli hukum berjiwa entertain dan humoris penuh keakraban ini.

Satu hal lanjut dia, dalam melakukan MoU pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang bagaimana peran kejaksaan dalam memberikan jasa hukum kepada Pemko Sawahlunto dan lembaga-lembaga BUMN dan BPJS, sehingga bukan berarti jaksa tidak bisa bertindak karena dimensi-dimensi pidana yang muncul.

Menyoal pendampingan hukum terhadap proyek-proyek pemerintah, pihak kejaksaan juga memberikan pendampingan dalam konteks pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan, tindakan ini disebutnya sebagai tindakan preventif. Walau pihaknya sudah melakukan pendampingan tapi ada mens rea diluar kemampuan dan pengetahuan jaksa dalam konteks pendanpingan hukum bukan tidak mungkin jaksa melakukan tindak pidana.

"Tugas kami melakukan pendampingan adalah untuk mencegah. Tetapi sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 mengatakan dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengadilan. Tapi kami menolak melakukan pendampingan jika dalam pendampingan suatu proyek ada kasus hukum dalam penyidikan atau sudah ditangani objek pendampingan itu oleh aparat hukum lain, ini etika dan aturan yang ada di kejaksaan." tukuknya.

Pertemuan yang digagas Kejaksaan untuk menghadirkan sejumlah wartawan media massa Sawahlunto tersebut bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan pekerja media sebagai mitra strategis dalam mendapatkan informasi sesuai fakta dan akurasi data.

Dr.Abdul Mubin, ST,SH,MH merupakan penjabat Kajari Kota Sawahlunto menggantikan almarhum Abdul Basyir yang wafat 5 Februari 2021 silam. Dia dilantik dan mulai bertugas di Sawahlunto sejak tanggal 23 Februari 2021. Sebelumnya, dia bertugas sebagai jaksa di Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Banten. (Iyosef)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru