Cegah Penyebaran Covid-19 di Payakumbuh, Tim Yustisi Giatkan Penegakan Perda AKB

KESEHATAN-948 hit

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Untuk menghadang lajunya penyebaran Covid-19 di Payakumbuh, tim yustisi giatkan penegakan Perda AKB dengan melakukan razia ke kafe kafe pada malam Minggu (29/05).

Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh. dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, tim mendatani 13 lokasi, hasinya, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000. Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp. 100.000.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi ketika dihubungi media ini Senin (31/5), membenarkan pihaknya bersama tim 7 telah melakukan penegakan Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam upaya menghadang lajunya penyebaran Covid-19.

Baca Juga


"Tim akan terus gencar melakukan penegakan Perda AKB dengan melakukan razia dan penertiban protokol kesehatan, menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M), dan juga menegakkan aturan Perda AKB tersebut," ujarnya.

Menurut Devitra, Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.

"Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19," ungkap Devitra didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin bersama Kasi Penyidik Alrinaldi.

Devitra juga berpesan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes sesuai Perda agar tetap mempertahankan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.

"Upaya memutus penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama seluruh pihak, mari terus kita tingkatkan kesadaran bersama agar dapat mematuhi protokol kesehatan 5M dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru