Penulis: Je/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG -Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengganti kebijakan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri. Kebijakan terbaru dibuat karena banyaknya pertanyaan tentang surat edaran sebelumnya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal, menyebutkan, perubahan ini menyikapi berbagai masukan dan pertanyaan terhadap Surat Edaran (SE) kami sebelumnya dengan nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021.
Surat Edaran terbaru bernomor 09/Ed/GSB-2021 yang dikeluarkan Selasa (11/5/2021) ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi itu, menyebutkan pelaksanaan salat Idul Fitri diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Baca Juga
- TPI Surantih Rusak Diterjang Banjir, Gubernur Sumbar Minta Rincian Kerugian Segera Dilaporkan
- Gubernur Sumbar Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan ke Warga Pessel Terdampak Banjir dan Longsor
- Rajin Donor Darah, Gubernur Sumbar: Bakal Dihadiahi Umrah
- Bantu Perbaikan Prasarana Umum Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Kementerian PUPR
- Bencana di Pessel, Gubernur Sumbar: Penyaluran Bantuan Terus Dilakukan dan Dapur Umum akan Didirikan
Dalam edaran terbaru juga disebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan itu juga haru mengacu pada edaran Kementerian Agama.
"Agar tetap memperhatikan zonasi kecamatan, nagari, kelurahan, desa, dusun, Jorong, RW/RT yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota masing-masing dengan protokol yang sangat ketat dan yang berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia," demikian tertulis pada edaran tersebut.
Sebelumnya, GubernurSumbarMahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.
Dalam dasar surat itu disebutkan, SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442.
Surat edaran itu menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu. "Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran," demikian bunyi surat tersebut.
Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Sedangkan untuk daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.(Je/MR)
Komentar