Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua DPC PPWI Sawahlunto Terpaksa Lebaran di Kantor Polisi

Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta

SAWAHLUNTO - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto akhirnya menangkap dan menjadikan oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sawahlunto berinisial "ZZE" (45) sebagai tersangka, berikut temannya berinisial "AM" (24) terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan membawa pergi seorang wanita belum dewasa.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H.,S.I.K., dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah wartawan, Selasa (11/5/21), mengatakan, penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi korban berinisial "AO" 17 tahun.

Dalam keterangan Kapolres Junaidi Nur, yang dihadiri Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya untuk mengungkap kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dimulai atas adanya laporan dari pihak pelapor berinisial "RUS" melalui Laporan Polisi No.LP/B/27/IV/2021/SPKT/Polres Sawahlunto/Sumbar. Dan LP No.LP/A/33/V/2021/SPKT/Polres Sawahlunto/Sumbar atas nama pelapor berinisial "ET"

Baca Juga


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, secara kronologis peristiwa tersebut bermula pada Kamis 2 April 2021 lalu dimana "AO" yang mengaku sebagai korban didampingi oknum "ZZE" dan beberapa rekan diduga dari organisasi yang sama mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (human traficking) yang dialami oleh "AO".

Kepada P2TP2A "AO" menyebutkan, yang melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadapnya adalah "RS" dan kawan-kawannya, sedangkan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut dikatakan dia adalah kakaknya sendiri.

Merespon laporan "AO" yang didamping oknum tersangka ketua PPWI Sawahlunto "ZZE" tersebut pihak P2TP2A langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Sawahlunto untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang dilaporkan kepihak P2TP2A.

Namun setelah penyidik Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, laporan yang disampaikan "AO" tidak benar alias hoax dan penuh rekayasa. Penyidik Sat Reskrim PPA berhasil mengungkap bahwa yang dilaporkan "AO" selaku korban diskenariokan oleh tersangka "ZZE" yang menganggap dirinya dendam dengan terhadap keluarga "AO".

Karena berada dibawah ancaman, desakan, dan tekanan dari "ZZE" maka "AO" bersedia menuruti kehendak tersangka "ZZE". Bahkan "ZZE" menyuruh "AO" untuyk membuat surat permohonan yang menerangkan bahwa "AO" sendiri telah diperjualbelikan oleh kakaknya sendiri, dan menyatkan pengakuan diyakini palsu bahwa "AO" telah disetubuhi oleh 3 oknum wartawan, serta disetubuhi juga oleh dosen pembimbing kakaknya yang masih kuliah disebuah perguruan tinggi.

Dari hasil skenario menyesatkan ini, "AO" akhirnya membuat surat kuasa yang menyatakan DPC PPWI Cabang Sawahlunto akan membantu dan melindungi "AO" dari bentuk ancaman apapun.

"Karena tidak adanya unsur pembuktian telah terjadinya tindak pidana atas laporan 2 April 2021 oleh "AO" pihak penyidik kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan. Tetapi, masuk laporan baru dari orang tua "AO" sendiri mengatakan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anaknya sekitar pukul 21.00 WIB Senin (29/3/21) di Sekretariat PPWI di Desa Talawi Hilir. Setelah kami kembangkan oknum "ZZE" dan "AM" ditetapkan sebagai tersangka" ungkap AKBP Junaidi Nur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, aksi persetubuhan dan pencabulan telah dilakukan "ZZE" kepafda "AO"berulang kali. Mulai dari 22 Februari 2021 hingga terkahir dilakukan 30 Maret 2021. Ini baru hasil pengakuan yang bisa diingat "AO" kapada penyidik Polri.

Pengakuan korban "AO"

Peristiwa pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 22 Februari 2021 di kamar belakang Sekretariat DPC PPWI. Sebelumnya "AO" sempat dicicipi dulu oleh "AM" karena "ZZE" menyuruh "AO untuk menemani "AM" yang sendirian di kantor pinjaman tersebut. "AO" ternyata bersedia menemani dan terjadilah malam laknat itu sekitar pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua PPWI "ZZE".

Pengakuan "AO" lagi, peristiwa kedua terjadi Minggu (28/3). Ini lebih dahsyat, karena "ZZE" melakukan perbuatan secara abnormal terhadap korban dengan menggunakan alat bantu sebuah benda tumpul dari jenis sayuran sebelum tersangka menggasak anak dibawah umur ini.

Bak mencandu, tersangka "ZZE" mengulangi lagi untuk ketigakalinya sekitar pukul 20.00 WIB di ruangan kerjanya. lalu dosa yang ke empat dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB tanggal 30 Maret 2021 didalam sebuah mobil minibus bewarna hitam pelat putih milik "ZZE" saat itu tersangka berencana hendak melihat istrinya di Sungai Tarab, Kab.Tanah Datar.Tetapi tersangka urung melakukan itu, hanya berhenti disebuah lapangan bola kaki tidak jauh dari rumah orang tuanya di Sungai Tarab.

Terkait keterlibatan tersangka "AM" polisi memaparkan, oknum ini ikut mencicipi "AO" setelah disuruh tidur bersama oleh "AM" oleh ZZE di Sekretariat PPWI. Setelah itu, ditempat yang sama sekitar pukul 04.30 "ZZE" turut menggasak perempuan ingusan dibawah usia dewasa ini.

Satu hal yang miris, keberadaan korban untuk belajar dan bekerja di Sekretariat DPC PPWI itu tidak pernah mendapatkan gaji atau upah. Apalagi setiap tersangka melampiaskan hasrat binatangnya juga tak memberi imbalan. Tetapi menurut pengakuan korban "AO" oknum tersangka akan menanggung biaya kuliah korban nantinya. Serta tersangka "ZZE" menyatakan telah menikahi korban secara batin dan disaksikan oleh malaikat.

Ketua DPP sekaligus pendiri PPWI Pusat Wilson Lalengke yang dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh beritaminang.com, Selasa (11/5) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penegak hukum.

"Peristiwa ini sangat memalukan, ini merupakan ulah oknum bukan organisasi PPWI, jadi sepenuhnya saya serahkan kepada penegak hukum dan saya akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku." tegas Wilson.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto 5 Mei 2021 tanpa perlawanan di Sekretariat DPC PPWI Sawahlunto di Jl.Ratin Datuk Rajo Kuaso, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi Sawahlunto. Baik "ZZE' dan "AM" telah mengakui aksi gilanya menggarap perempuan dibawah usia tanpa rasa kasihan.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU No,17 Tahun 2016 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Jo Pasal 323 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tentu, terpaksa lebaran menginap di kantor polisi.(Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru