Update Zonasi Covid-19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat, Ini Rinciannya

KESEHATAN-1963 hit

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

PADANG - Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang menyampaikan data terbaru zonasi Covid-19 di Sumbar.

Disebutkan Jasman, Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-60 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal9Mei 2021 sampai tanggal 15 Mei2021,ditetapkan zona daerah sebagai berikut

Zona Merah - Resiko Tinggi (Skor 0 - 1,8)

Baca Juga


- Nihil

Zona Oranye - Resiko Sedang (Skor 1,81 - 2,40)

  1. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,40)
  2. Kota Padang (skor 2,38)
  3. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,31)
  4. Kota Sawahlunto (skor 2,29)
  5. Kabupaten Solok (skor 2,24)
  6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,20)
  7. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,20)
  8. Kota Payokumbuah (skor 2,19)
  9. Kota Padang Panjang (skor 2,18)
  10. Kabupaten Pasaman (skor 2,13)
  11. Kabupaten Agam (skor 2,13)
  12. Kota Bukittinggi (skor 2,00)
  13. Kabupaten 50 Kota (skor 1,98)
  14. Kabupaten Pasaman Barat (skor 1,93)
  15. Kabupaten Tanah Data (skor 1,85)

Catatan:

Pada minggu ke 60 pandemi Covid-19 di Sumbar, terdapat 15 (lima belas) daerah Kabupaten Kota yang berada pada zona Oranye. Zona Kuning 4 daerah dan tidak ada zona Merah dan Hijau.

Kabupaten Solok Selatan menunjukkan trend yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.

Kabupaten Tanah Datar,Kabupaten Pasaman Baratdan Kabupaten 50 Kotaberada pada zona paling buruk (skor dibawah 2,00). Skor Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota mendekati zona merah.Diharapkan Satgas Covid-19 KabupatenTanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Zona kuning - Resiko Rendah (Skor 2,41 - 3,0)

  1. Kota Pariaman (skor 2,99)
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
  3. Kota Solok (skor 2,44)
  4. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,41)

Catatan:

KembaliKota Pariamanmenjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2,99(sesuai indikator kesehatan masyarakat).

Zonasi Hijau - Tidak Ada Kasus

(Tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir)

- Tidak Ada

Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut.

Catatan:

Pada Minggu ke-61 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat 4(empat) daerah yang berada di zona Kuning, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Kabupaten Dharmasraya. Selebihnya (15 Kabupaten Kota) berada di zona oranye. Namun demikian, tidak ada zona merah dan zona hijau di Sumbar.
  2. KecenderunganPositivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 59 adalah 8,74 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,27.(Meningkat)
  3. Yang patut diwaspadai, Positivity Rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 60 selalu berada pada posisi 10% sampai 23%. (Meningkat)
  4. Berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi oleh warga binaan dan daerah perkampungan akibat adanya curi star mudik oleh sebahagian masyarakat yang tidak terdeteksi. Hal ini juga dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kesehariannya.
  5. Provinsi Sumatera Barat masih berada pada zonasiOranye (Resiko Sedang)dengan skor 2,27 / Kasus Meningkat.
  6. Sampai minggu ke 60, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah38.844orang.
  7. Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 91,25%, atau sembuh sebanyak 35.445 dari 38.844 orang yang terinfeksi. Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun / Kesembuhan Menurun
  8. Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 844 orang dari38.844 yang terinfeksi (2,17%) / Meningkat.
  9. Kasus Aktif sebanyak 2.555 orang (6,58%) dari 38.844 orang /Meningkat.
  10. Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 481 orang (18,83%) dari 2.555 orang kasus aktif /Meningkat.
  11. Isolasi Mandiri : 1.980 orang (77,50%) dari 2.555 orang kasus aktif /Meningkat.
  12. Isolasi dikarantina provinsi : 0 orang (0,00%)(Fasilitas Karantina Provinsi Tidak Ada Lagi Disediakan)
  13. Isolasi dikarantina Kab/Kota : 94 orang (3,68%) dari 2.555 kasus aktif /Meningkat.

Ini perlu perhatian serius semua Satgas Kabupaten dan Kota. Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan upaya:

  1. Pengawasan orang datang di masing-masing daerah dan melakukan schreening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.
  2. Agar Kabupaten Kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil SWAB PCR nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil Swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi ditengah-tengah masyarakat.
  3. Melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat
  4. Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
  5. Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid-19.
  6. UntukPenyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata Dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 agar mempedomani Edaran Gubernur Sumatera Barat yang segera diterbitkan siang ini.

Indikator Kesehatan Masyarakat (Indikator Penetapan Zonasi)

Berikut 15 indikator kesehatan masyarakat yangterbagi menjadi11 (sebelas) indikator epidemiologi,2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 (dua) pelayanan kesehatanmenuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
  8. Insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
  11. Jumlah pemeriksaan sample diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu) pada level provinsi
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-61 ini, diminta Kabupaten Kotasegera menyesuaikansegala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru