Bupati Solok Selatan Tegaskan ASN Dilarang Cuti Selama Lebaran

PEMERINTAHAN-1199 hit

Penulis: Medio Agusta

PADANG ARO - Data terakhir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar per 2 Mei 2021, Solok Selatan termasuk kepada zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 di Sumbar. Kondisi tersebut tentu harus diwaspadai apalagi sebentar lagi akan dihadapkan dengan momen Lebaran Idul Fitri.

Solok Selatan sendiri termasuk salah satu dari 17 kab/kota yang masuk ke zona orange. Dua kabupaten/kota lain lain tergolong zona kuning (resiko rendah) yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kota Pariaman.

Menyikapi hal demikian, Bupati Solok Selatan H. Khairunas bersama unsur Forrkopimda menggelar rapat persiapan lebaran sekaligus antisipasi penyebaran Covid-19 di ruangan kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga


Dalam penyampaiannya, Bupati Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi mengatakan bahwa perlunya kesamaan pandangan unsur forkopimda dalam menyikapi persoalan ini.

"Untuk itulah pada hari ini Forkopimda berkumpul guna mendiskusikan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan bersama," ujarnya.

Selanjutnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Khairunas menegaskan bahwa selama masa lebaran, ASN dilarang untuk cuti, kecuali ada alasan kekeluargaan atau kemanuasiaan yang tidak dapat ditunda.

"Seluruh ASN dilarang untuk cuti selama masa lebaran. Kecuali karena alasan sangat penting. Bagi yang kedapatan cuti, kita akan berikan sanksi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Zigo Rolanda meminta OPD terkait untuk mengaktifkan kembali kenagarian dan juga jorong dalam antisipasi wabah Covid-19 ini.

Disamping nagari dan jorong, kesiapan RSUD baik tenaga medis ataupun sarana pendukungnya juga perlu diperhatikan sebagai antisipasi wabah yang kembali merebak ini.

"Saat ini ada 3 orang tenaga dokter kita yang terpapar Covid-19. Kemudian di RSUD sarana ventilator juga tidak bisa dimanfaatkan, serta persoalan lainnya. Tentu ini harus menjadi perhatian pihak terkait untuk mencarikan solusinya," terangnya.

Forkopimda juga sepakat bahwa terkait masalah takbiran atau sholat Idul Fitri, akan diputuskan beberapa hari menjelang masuk lebaran yang akan disesuaikan dengan status zona penyebaran Covid-19 di Solok Selatan.

Disamping membahas Covid-19 dan lebaran, rapat forkopimda juga membahas beberapa isu-isu aktual terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.

Hadir Bupati Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, Kajari M. Bardan, Dandim 0309 Solok Letkol. Arm. Reno Triambodo (melalui zoom meeting), Ketua DPRD Zigo Rolanda, Wakapolres Kompol A. Suryanegara, Asisten Pemerintahan Dr. Fidel Efendi, Plh. Pabung Kapten. Inf. Suryadi serta sejumlah OPD lain. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru