Pos Penyekatan Batas Sumbar-Riau Telah Beroperasi, Namun Belum Ada Larangan untuk Mudik

PEMERINTAHAN-6049 hit

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

LIMA PULUH KOTA - Sesuai dengan Adendum Satuan Tugas Covid -19, bahwasanya untuk menimalisir penyebaran Covid-19, Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Polres Lima Puluh Kota telah mendirikan Pos Penyekatan. Pos penyekatan ini didirikan di Pangkalan Koto Baru. Saat ini Pos Penyekatan tersebut telah mulai beroperasi dengan kekuatan 45 personil ujar Waka Polres Lima Puluh Kota Kompol Russirwan, S.H., kepada Berita Minang, Kamis (29/4) di Polres Lima Puluh Kota.

Lebih Jauh, Waka Polres yang akrab dengan sapaan Ayah ini menjelaskan selain Pos Penyekatan di Pangkalan Koto Baru, Polres Lima Puluh Kota Juga mendirikan Pos Pengamanan Lebaran yang akan didirikan di Kelok Sambilan dan Sarilamak. Kedua Pos tersebut akan mulai beroperasi pada tanggal 06 Mei 2021 mendatang.

Meski pun Pos Penyekatan Arus Mudik di perbatasan Sumbar-Riau telah mulai berdiri dan berjalan, namun masih dalam bentuk pengawasan dan menghimbau agar masyarakat yang melewati Jalan Raya Sumbar-Riau menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan lainnya. Belum ada tindakan pelarangan untuk arus keluar masuk wilayah Sumbar. Tindakan penyekatan mudik masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga


"Bagi masyarakat yang tak pakai masker kita tegur. Ini dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Kompol Russirwan. (Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru