Polemik Bangunan Liar Pos Jaga Pasar Sawahlunto, Wako Koordinasi Dengan BPCB

PERISTIWA-1361 hit

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Bangunan liar pos penjagaan Pasar Sawahlunto, Sumatera Barat, masih bertengger diujung jembatan dipusat kota warisan dunia tersebut, meski penyelesaian fisiknya dihentikan disebabkan perencanaan bangunan milik pemerintah iti tidak sesuai aturan dan perundangan yang berlaku karena berada di zona inti kawasan kota lama yang mana pembangunan baru didalamnya harus mendapatkan rekomendasi Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah (DKPBP) setempat.

Dari penelusuran beritaminang.com bangunan yang berdiri dan terbengkalai dikawasan cagar budaya tersebut terus memunculkan polemik, sehingga menarik untuk disikapi karena menimbulkan stigma pemerintah terkesan "membiarkan" serta diperparah dengan opini bahwa bangunan itu juga milik pemerintah Kota Sawahlunto sendiri sehingga menimbulkan anekdot pemerintah buat aturan tapi pemerintah sendiri yang melanggar.

Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan yang sudah berdiri itu disarankan untuk tidak dilanjutkan bahkan harus dibongkar karena berpotensi bangunan itu tak sesuai dengan tata ruang dan pelestarian cagar budaya di kota lama Sawahlunto. Sinyalemen ini sudah diterbitkan Dinas DKPBP melalui suratnya bernomor 432/Ia/DKPBP-SWL/2020 tertanggal 10 Juni 2020. Namun pekerjaan fisik bangunan pos jaga yang mulai dikerjakan sekitar Mei 2020 itu masih saja diteruskan, dan akhirnya terbengkalai hingga saat ini.

Dalam perspektif hukum, pemerintah seharusnya memberi contoh adanya penegakan hukum bahwa bangunan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain UU 26 Tahun 2007, pasal berlapis juga berpotensi untuk diterapkan sebagaimana penerapan Pasal 76-83 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan sangsi hukuman administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Pertanyaannya, adakah bangunan itu berizin ? Dan siapa yang mengizinkan ?

Menanggapi isu yang muncul sejak Mei 2020 silam itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat yang memiliki wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui suratnya bernomor 0533/F7-8/KB/2020 tanggal 4 Juni 2020 yang dikirim ke Wako Sawahlunto menyebutkan bahwa bangunan pos jaga tersebut berada dalam kawasan cagar budaya peringkat nasional yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.345/M/2014.

Mempedomani regulasi itu, BPCB Sumbar mengingatkan pemerintah kota dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan bangunan wajib memperhatikan ketentuan perundangan berlaku. Ada 3 poin penting yang harus dilakukan yakni, setiap pekerjaan wajib didasarkan atas kajian atau studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 11 Tahun 2010.

Butir lainnya, setiap pekerjaan wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian dan nilai-nilai yang melekat padanya sesuai Pasal 78 ayat (1) UU 11 Tahun 2010. Dan setiap pekerjaan dengan maksud mengubah fungsi ruang kawasan cagar budaya tidak diperbolehkan kecuali izin Pemerintah Pusat melalui Mendikbud sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.11 Tahun 2010.

Kepala BPCB Sumatera Barat saat itu masih dijabat Nurmatias yang dikonfirmasi mengungkapkan, karena kawasan itu masuk dalam zona yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO maka pihaknya mengingatkan perlu adanya upaya yang kuat dan kehati-hatian dalam membuat perencanaan pembangunan yang berada dalam kawasan inti cagar budaya yang telah mendapat penilaian UNESCO.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kemerosotan nilai penting dari zona peninggalan bersejarah atau pada bagian yang memilki nilai penting lainnya karena Sawahlunto sudah mendapatkan penilaian sebagai bagian dari pengakuan World Heritage UNESCO" Tutur Nurmatias saat itu.

Menyikapi kondisi bangunan pos jaga tersebut, menghentikan polemik yang berkelanjutan, banyak pihak menyarankan ke pemerintah kota agar segera melakukan kajian dan koordinasi internal dan eksternal dengan berbagai pihak terkait agar eksekusi pembongkaran bangunan liar tersebut dapat dilakukan secepat mungkin.

Walikota Sawahlunto Deria Asta yang dikonfirmasi langsung secara dorstop terkait status dan upaya eksekusi pos jaga pasar itu di Desa Lunto Timur usai peresmian BLK Komunitas, Rabu (21/4), tidak banyak berkomentar. Tapi dia merespon salahsatu pertanyaan yang dilontarkan bahwa dalam satu atau dua hari kedepan akan melakukan koordinasi dengan pihak BPCB, menurut dia pertemuan tentang persoalan itu belum pernah dilakukan dengan otoritas cagar budaya yang berkantor pusat di Batusangkar itu.

"Kita belum melakukan eksekusi bangunan pos itu, tapi dalam dua hari kedepan Pemko akan melakukan koordinasi tentang itu dengan melibatkan pihak BPCB karena pertemuan semacam ini belum pernah dilakukan." Kata Deri Asta, singkat. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru