Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membangun Cek Dam di Sungai Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Cek Dam itu dapat mengurangi dampak resiko banjir akibat arus deras di sungai tersebut.
Kontruksi fisik Cek Dam dimulai 6 April 2023, dengan anggaran senilai Rp 15,7 miliar Dengan waktu pelaksana 240 hari kalender. Dari hasil penelusuran di lokasi Rabu 27 September 2023 progres pekerjaan masih minus. Proyek itu sejatinya masa kontraknya sudah habis pada akhir Desember ini.
Artinya, progres pengerjaan Cek Dam yang dibiayai dari APBD di daerah itu masih belum sesuai rencana target. Diharapkan, agar pemerintah, rekanan kontraktor pelaksana dan masyarakat dapat menjalin kerja sama sinergis, guna menjamin pengerjaan dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang telah direncanakan.
Dari hasil pemantauan itu, masih di bawah rencana progres yang seharusnya. Padahal, waktu penyelesaian proyek tinggal 60 hari kerja. Artinya, pengerjaan proyek Cek Dam tersebut tidak sesuai dengan schedulle waktu pelaksaan alias mengalami keterlambatan (Deviasi).
Dengan kondisi seperti itu, meminta agar rekana terus bekerja profesional dan serius, di bawah pengawasan melekat oleh pengawas dan BPBD, serta dukungan oleh masyarakat.
Proyek ber nomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023, tanggal kontrak 6 April 2023 dengan pelaksana PT Suci Esalestari perlu di apresiasi atas keseriusan rekanan yang tetap bekerja maksimal dalam kondisi faktual yang demikian. Dan pemerintah pun terus memberikan perhatian dan melakukan pengawasan secara rutin.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan itu, meski sudah diberikan perpanjangan waktu dan mendapatkan mendapatkan Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga pun, yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai akhir tahun. Hal ini disebabkan dana dari rekanan itu sudah tidak ada.
Peristiwa ini sangat memprihatinkan, waktu penyelesaian dianggap bukan masalah. Ini preseden buruk bagi pembangunan daerah.
Nah...! jaminan progres dan finansial menjadi solusi dari kemungkinan proyek itu dapat diselesaikan akhir Desember 2023 mendatang. Aturan yang menjadi acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Perpres nomor 7 tahun 2012 mengatur tentang penyelesaian pekerjaan berdasarkan waktu kontrak, dan tidak mengharuskan pekerjaan diselesaikan di tahun anggaran.
"Bagi anggaran daerah ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya. Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. hanya denda dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih berisiko lagi kalu pemorongnya kabur, dan tidak menyelesaikan pekerjaan"
Untuk menyikapi semuanya itu, pemerintah harus bersinergi dengan rekanan, dan berani mengambil resiko dengan melakukan take over pengerjaan. Bukan pengerjaan properti saja yang dapat di take over, pembangunan proyek fisik seperti Cek Dam ini pun dapat dilakukan agar pembangunan Cek Dam di Sungai Limau dapat terwujud.
.
Komentar