Skenario Daerah Otonomi Baru di Padang Pariaman

2557 hit
Paskibraka Kota Padang Panjang Dikukuhkan

Syafrial Suger

Pemerhati Daerah Padang Pariaman

Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Beberapa tahun lalu, pernah muncul wacana pembentukan Kota Mandiri dan kabupaten baru sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang terpisah dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumaetra Barat (Sumbar).

Pemekaran daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut, pertama kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Nah berbicara pemekaran wilayah Kabupaten Padang Pariaman ini, daerah ini memiliki 17 kecamatan dan 103 nagari, dengan mempunyai luas wilayahnya mencapai 1.332,51 km dan jumlah penduduk 462.125 jiwa pada tahun 2017 dengan sebaran 347 jiwa/km.

Tentu saja, jika melihat dari jumlah Kecamatan dan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman tersebut, peluang untuk melakukan pembentukan kabupaten baru di wilayah tersebut, memang terlihat ada peluang.

Tidak heran jika desakan wacana dari sejumlah tokoh dan tetua masyarakat di Padang Pariaman untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) atau kabupaten baru di Padang Pariaman, itu terus disuarakan hingga kini.

Berikut dua skenario Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diwacanakan, yang sempat menjadi bahasan di tengah masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

1. Kabupaten Padang Pariaman Utara.

Tuntutan untuk terbentuknya Kabupaten Padang Pariaman Utara tampaknya paling aktif disuarakan. Cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Sungai Limau, Kecamatan Sungai Geringging, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, dan Kecamatan Batang Gasan.

Belakangan muncul Kecamatan Kampung Dalam yang digadang-gadangkan bersedia bergabung ke kabupaten baru, meski masih menjadi pro-kontra di tengah masyarakatnya.

Artinya, jika kabupaten baru itu terwujud, maka Kabupaten Padang Pariaman Utara memiliki 5 Kecamatan.

2. Lubuk Alung Kota Mandiri

Skenario kedua Lubuk Alung yang lebih dikedepankan karena dari kabar yang berkembang merupakan bagian dari Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) Kabupaeten Padang Pariaman.

Skenario ini memungkin terbentuknya Kota Mandiri baru di Padang Pariaman. Lubuk Alung merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi penting di Kabupaten Padang Pariaman, dan menjadi kota penyangga bagi wilayah metropolitan Palapa (Padang-Lubuk Alung-Pariaman).

Sebelumnya kecamatan ini merupakan salah satu kecamatan yang cukup luas di Kabupaten Padang Pariaman. Setelah pemekaran Sintuk Toboh Gadang menjadi kecamatan tersendiri, Kecamatan Lubuk Alung hanya memiliki satu nagari, yaitu Lubuk Alung.

Pada tahun 2011, Nagari Lubuk Alung dimekarkan menjadi lima nagari yaitu: Lubuk Alung, Pasie laweh, Pungguang Kasiak, Sikabu, dan Aie Tajun. Tahun 2016 bertambah 4 nagari yaitu Balah Hilia Lubuk Alung, Sungai Abang Lubuk Alung, Singguliang Lubuk Alung, dan Salibutan Lubuk Alung.

Jika dibandingkan Kota Pariaman dengan luas daerah mecapai 73,36 km2, dihuni oleh penduduk sekitar 95 ribu jiwa atau 1.300 per/km2, Lubuk Alung mempunyai luasan 35 peren lebih luas dari Kota Pariaman. Artinya, luas Kota Pariaman hanya 65 persen dari luas Kecamatan Lubuk Alung.

Kota Pariaman terdiri dari empat kecamatan dengan 71 kelurahan. Lebih lanjut jika kita membandingkan pula dengan Kota Padang Panjang, yang mempunyai luas 23 km dengan kepadatan 4.500 jiwa/km2 (setara dengan 103.500 Jiwa), ternyata luas daerah yang hanya 21 persen dari luas Lubuk Alung.

Di dukung dua kecamatan; Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat, dan 16 kelurahan.

Melihat kondisi ini, dapat dilihat secara luas Lubuk Alung sudah selayaknya mengalami pemekaran wilayah kecamatan, dengan tujuan untuk mempercepat rood mapping pembangunan di kecamatan yang memiliki 10 nagari.

Dibandingkan dengan data teknis monografi yang lebih siqnifican dari dua kota tetangga; Pariaman dan Padang Panjang, maka sudah selayaknya Kota Lubuk Alung mengalami pemekaran daerah, baik dengan memekarkan kecamatan tunggal menjadi kecamatan pemekaran, tentu akan diikuti dengan pemekaran nagari.

Secara ekonomi, Lubuk Alung dapat dikatakan sudah mandiri dengan dukungan dari sumber penerimaan daerah yang berasal dari kontribusi galian C, pertanian dan perdagangan. Secara umum struktur ekonomi masyarakat sudah sangat baik, mengingat 30 persen masyarakat Lubuk Alung adalah kaum pendatang.

Itulah dua skenario jika terbentuknya Daerah Otonomi Baru di wilayah Kabupaeten Padang Pariaman.

Tentu saja, hakikat pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Bukan sebaliknya menciptakan raja-raja kecil di daerah. (Syafrial Suger)

Komentar

Artikel Terbaru